Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM maka pelayanan Notifikasi Kosmetik hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan. Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak ini akan diberlakukan mulai tanggal 22 April 2020.   Pengumuman Perubahan Waktu Pengambilan Nomor Antrian Loket Notifikasi Kosmetik    ·    Desk Registrasi Notifikasi Kosmetik    ·    Layanan Follow UP Notifikasi Kosmetik    ·    Pengumuman Jenis dan Ketentuan Layanan Publik Notifikasi Kosmetik    ·    PENDAFTARAN PERMOHONAN TARIF 50% PNBP    ·    Badan POM Mendukung Kampanye Antikorupsi    ·   

Pengumuman Perubahan Waktu Pengambilan Nomor Antri ...Selengkapnya

Desk Registrasi Notifikasi Kosmetik ...Selengkapnya

Layanan Follow UP Notifikasi Kosmetik ...Selengkapnya


Pengumuman Jenis dan Ketentuan Layanan Publik Noti ...Selengkapnya

PENDAFTARAN PERMOHONAN TARIF 50% PNBP ...Selengkapnya

Badan POM Mendukung Kampanye Antikorupsi ...Selengkapnya

Berita Terkini

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 ...Selengkapnya

Laporan Kinerja Internal 2021 Direktorat Registras ...Selengkapnya

Laporan Tahunan 2021 Direktorat Registrasi Obat Tr ...Selengkapnya

INFO KONTAK

  • Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik
  • Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
  • Telepon: 021-4244819/021-4244691 Ext. 3567
  • Fax: 021-4244819
  • Email: notifikasikosmetik@yahoo.com

LINK TERKAIT

BEKERJA SAMA DENGAN