Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM maka pelayanan Notifikasi Kosmetik hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan. Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak ini akan diberlakukan mulai tanggal 22 April 2020.   Ruang Bimbingan Notifikasi Kosmetik (RUBIK)    ·    One Stop Service layanan Registrasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Notifikasi Kosmetik (OBA, OK, SK dan Kosmetik) 1 Maret 2024    ·    Perbaikan Kondisi Kahar Notifikasi Kosmetik    ·    Ketentuan Layanan Notifikasi Kosmetik Tahun 2024    ·    Penerapan Formula Kosmetik Sesuai Kesepakatan Asean    ·    Pengumuman Perubahan Waktu Pengambilan Nomor Antrian Loket Notifikasi Kosmetik    ·   

Ruang Bimbingan Notifikasi Kosmetik (RUBIK) ...Selengkapnya

One Stop Service layanan Registrasi Obat Bahan Ala ...Selengkapnya

Perbaikan Kondisi Kahar Notifikasi Kosmetik ...Selengkapnya


Ketentuan Layanan Notifikasi Kosmetik Tahun 2024 ...Selengkapnya

Penerapan Formula Kosmetik Sesuai Kesepakatan Asea ...Selengkapnya

Pengumuman Perubahan Waktu Pengambilan Nomor Antri ...Selengkapnya

Berita Terkini

Laporan Keuangan TA 2022 ...Selengkapnya

Laporan Tahunan Direktorat Registrasi OT, SK dan K ...Selengkapnya

Pemberitahuan Publikasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun ...Selengkapnya

INFO KONTAK

  • Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik
  • Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
  • Telepon: 021-4244819/021-4244691 Ext. 3567
  • Fax: 021-4244819
  • Email: notifikasikosmetik@yahoo.com

LINK TERKAIT

BEKERJA SAMA DENGAN