Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM maka pelayanan Notifikasi Kosmetik hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan. Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak ini akan diberlakukan mulai tanggal 22 April 2020.   Desk Layanan Notifikasi Kosmetik    ·    Pengumuman Jenis dan Ketentuan Layanan Publik Notifikasi Kosmetik (Update)    ·    Coaching Clinic Mini Cosmetic Notification    ·    Pengumuman Perubahan Waktu Pengambilan Nomor Antrian Loket Notifikasi Kosmetik    ·    Layanan Follow UP Notifikasi Kosmetik    ·    PENDAFTARAN PERMOHONAN TARIF 50% PNBP    ·   

Desk Layanan Notifikasi Kosmetik ...Selengkapnya

Pengumuman Jenis dan Ketentuan Layanan Publik Noti ...Selengkapnya

Coaching Clinic Mini Cosmetic Notification ...Selengkapnya


Pengumuman Perubahan Waktu Pengambilan Nomor Antri ...Selengkapnya

Layanan Follow UP Notifikasi Kosmetik ...Selengkapnya

PENDAFTARAN PERMOHONAN TARIF 50% PNBP ...Selengkapnya

Berita Terkini

Laporan Keuangan TA 2022 ...Selengkapnya

Laporan Tahunan Direktorat Registrasi OT, SK dan K ...Selengkapnya

Pemberitahuan Publikasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun ...Selengkapnya

INFO KONTAK

  • Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik
  • Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
  • Telepon: 021-4244819/021-4244691 Ext. 3567
  • Fax: 021-4244819
  • Email: notifikasikosmetik@yahoo.com

LINK TERKAIT

BEKERJA SAMA DENGAN