Kepada Yth. 
Bapak dan Ibu Pelaku Usaha Kosmetika di Indonesia, 

Sehubungan dengan penyusunan rancangan Peraturan Badan POM di bidang kosmetika yaitu:
1.  Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika (tayang sejak 12 Desember 2019)
2.  Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika yang Dapat Diproduksi Industri Kosmetika Golongan B (tayang sejak 16 Desember 2019)

bersama ini kami sampaikan bahwa rancangan Peraturan tersebut saat ini telah sampai pada tahap konsultasi publik. Rancangan dimaksud dapat diakses melalui website Badan POM http://jdih.pom.go.id.

Kiranya Saudara dapat membantu penyebarluasan rancangan tersebut dan memberi masukan/tanggapan paling lambat pada:

1. 19 Desember 2019 (Rancangan Peraturan tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika)
2. 23 Desember 2019 (Rancangan Peraturan tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika yang Dapat Diproduksi Industri Kosmetika Golongan B)

melalui email subdit_standarkosmetik@yahoo.com. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Atas nama Dir.Standardisasi Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

INFO KONTAK

  • Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik
  • Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
  • Telepon: 021-4244819/021-4244691 Ext. 3567
  • Fax: 021-4244819
  • Email: notifikasikosmetik@yahoo.com

LINK TERKAIT

BEKERJA SAMA DENGAN