Dalam rangka peningkatan pelayanan Notifikasi
Kosmetik, maka :
-
Pendaftaran antrian melalui google form http://bit.ly/LoketNotifKosBPOM dinyatakan tidak berlaku.
- Mulai tanggal 1 Desember 2019 akan diterapkan pendaftaran
akun antrian pelayanan loket Notifikasi Kosmetik melalui sistem antrian online
Badan POM.
- Mulai tanggal 10 Desember 2019 , pendaftaran
loket Notifikasi Kosmetik dapat dilakukan via Aplikasi Antrian Online Badan POM
yang dapat diakses melalui :
Dengan alamat website http://antrian.pom.go.id/
Syarat dan Ketentuan:
- Satu akun
perusahaan hanya dapat mendaftarkan antrian pada loket yang
sama sebanyak 4
(empat) kali selama sebulan (selama kuota tersedia)
- Sanksi/hukuman
berupa tidak bisa mendaftarkan antrian selama 1 (satu) bulan akan otomatis
diterapkan oleh sistem jika ketentuan pembatalan tidak terpenuhi.
- Untuk
ketentuan pendaftaran melalui E-Kios memiliki kuota terbatas dan
diutamakan bagi perusahaan diluar JABODETABEK
Terlampir pengumuman dan Jadwal loket tanggal 2 - 9 Desember 2019: