Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM maka pelayanan Notifikasi Kosmetik hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan. Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak ini akan diberlakukan mulai tanggal 22 April 2020.   Jalur Pengaduan Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik    ·    Coaching Clinic Notifikasi Kosmetik 2024    ·    Desk Layanan Notifikasi Kosmetik April 2024    ·    Ruang Bimbingan Notifikasi Kosmetik (RUBIK)    ·    Perbaikan Kondisi Kahar Notifikasi Kosmetik    ·    Ketentuan Layanan Notifikasi Kosmetik Tahun 2024    ·   

Jalur Pengaduan Direktorat Registrasi Obat Tradisi ...Selengkapnya

Coaching Clinic Notifikasi Kosmetik 2024 ...Selengkapnya

Desk Layanan Notifikasi Kosmetik April 2024 ...Selengkapnya


Ruang Bimbingan Notifikasi Kosmetik (RUBIK) ...Selengkapnya

Perbaikan Kondisi Kahar Notifikasi Kosmetik ...Selengkapnya

Ketentuan Layanan Notifikasi Kosmetik Tahun 2024 ...Selengkapnya

Berita Terkini

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 ...Selengkapnya

Laporan Keuangan TA 2022 ...Selengkapnya

Laporan Tahunan Direktorat Registrasi OT, SK dan K ...Selengkapnya

INFO KONTAK

  • Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik
  • Alamat: Jl. Percetakan Negara No.23, RT.23/RW.7, Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560
  • Telepon: 021-4244819/021-4244691 Ext. 3567
  • Fax: 021-4244819
  • Email: notifikasikosmetik@yahoo.com

LINK TERKAIT

BEKERJA SAMA DENGAN