Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah Apakah kosmetik harus didaftarkan?penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi. Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Ada, yaitu kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan dikecualikan dalam ketentuan notifikasi.
Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id
Dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi, dilanjutkan dengan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi
Verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja
Nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah pemohon notifikasi berupa:
a. industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
c. importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Tidak bisa, satu nama produk kosmetik hanya dapat dinotifikasi oleh 1 perusahaan.
Bisa, dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor).
Biaya Pendaftaran
Untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000,00 per item; sedangkan untuk produk yang diproduksi di luar negara ASEAN Rp. 1.500.000,00 per item sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM. Yang dimaksud dengan item adalah produk yang berbeda, contoh : seri Lipstik dengan beberapa varian warna, maka pembayaran dilakukan untuk setiap varian warna.
Tidak. Sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM, pembayaran cukup untuk 1 produk walaupun terdiri dari beberapa netto.
Sistem Notifkos
Keterangan mengenai izin edar kosmetik dan bagaimana cara mendapatkannya.
Pada aplikasi Notifkos telah disediakan menu:
a. Beranda berisi Pengumuman dan Info Kontak
b. Daftar Produk berisi data produk ternotifikasi, batal, dan kit
c. Profil Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik termasuk struktur organisasi
d. Berita terkini
e. Informasi yang berisi pelayanan, peraturan, prosedur dan surat edaran
f. Login meliputi registrasi, masuk dan lupa password.
Pembaharuan Notifikasi
Perusahaan dapat mengajukan pembaharuan notifikasi.
Pembaharuan notifikasi diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku nomor notifikasi habis melalui fitur Pembaharuan Notifikasi (nomor notifikasi sama). Apabila kurang dari 30 hari sebelum masa berlaku nomor notifikasi habis, maka tidak dapat dilakukan pembaharuan notifikasi. Perusahaan dapat mengajukan pendaftaran baru (nomor notifikasi berubah). Biaya pembaharuan notifikasi sama dengan biaya pendaftaran produk baru
Persyaratan dalam pengajuan pembaharuan notifikasi adalah :
1. Tidak terdapat perubahan data produk, dan
2. Formula tetap memenuhi aspek keamanan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan Data
selama tidak terjadi perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan maka Pemohon notifikasi dapat melakukan perubahan/variasi nama perusahaan dan variasi alamat perusahaan. Variasi alamat perusahaan juga dapat dilakukan jika terjadi perubahan lokasi perusahaan
Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Pabrik selama tidak terjadi perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan. Variasi alamat pabrik tidak dapat dilakukan jika terjadi perubahan lokasi pabrik. Perusahaan dapat memberikan data pendukung berupa surat penjelasan dari pabrik/ lembaga terkait yang menyebutkan adanya perubahan penulisan alamat.
Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan Variasi ukuran dan bentuk kemasan di login sub account. Variasi kemasan tidak mengubah nomor notifikasi dan masa berlaku.
Jika terjadi perubahan nama produk pada kosmetika yang telah ternotifikasi maka perusahaan harus melakukan submit ulang (daftar produk baru) terhadap produk tersebut. Nantinya akan terbit Nomor notifikasi yang berbeda dengan sebelumnya.
Produk KIT
Jika beberapa produk kosmetika yang telah ternotifikasi akan digabungkan dan dijual dalam satu kemasan dengan nama produk kit, maka perusahaan dapat mengajukan pendaftaran produk KIT/ kombinasi pada login head account.
2D barcode
2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optik yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan.
Aplikasi Track and Trace Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Aplikasi Track and Trace Badan POM adalah aplikasi untuk menerbitkan 2D Barcode dan/atau mencatat setiap perpindahan produk sehingga dapat diperoleh informasi produk dan lokasi produk, baik lokasi terkini maupun riwayat lokasi pergerakan produk unik tersebut.
Quick Response Code yang selanjutnya disebut QR Code, adalah kode dua dimensi (2D Barcode) yang terdiri dari penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam (persegi titik/piksel), dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
2D Barcode dengan metode Identifikasi yang tercantum dalam Izin Edar secara elektronik berupa QR Code diterbitkan oleh Badan POM.
Penerapan 2D barcode diatur dalam Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 5 Desember 2018.
Pelaku Usaha Kosmetika pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada kemasan. Ketentuan pencantumannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penandaan Kosmetika.
Pemilik Izin Edar wajib menerapkan 2D Barcode berupa Identifikasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak penerbitan Izin Edar secara elektronik setelah Peraturan Badan ini diundangkan.
Pelaku Usaha pemilik Izin Edar untuk kosmetika yang telah beredar wajib menerapkan 2D Barcode berupa Identifikasi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pemindaian 2D Barcode dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi BPOM Mobile paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. nama produk;
b. nomor Izin Edar;
c. masa berlaku nomor Izin Edar;
d. nama dan alamat Pelaku Usaha; dan
e. kemasan.
Pembatalan Nomor Notifikasi
Nomor notifikasi dibatalkan jika perusahaan belum melakukan produksi atau mengimpor dan mengedarkan produk selama 6 bulan setelah nomor notifikasi diterbitkan.
Perusahaan pemilik izin edar dapat mengajukan pembatalan nomor notifikasi produk kosmetika dengan mengajukan surat bermaterai perihal permohonan pembatalan produk, ditujukan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Surat permohonan tersebut diatas harus disertai dengan data nama produk, nomor notifikasi dan alasan pembatalan.
Kategori Administrasi
1. NIB
2. Fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan;
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan
5. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
6. Dokumen terkait merek
1. Sertifikat CPKB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetika
2. Surat Keterangan Penerapan CPKB merupakan dokumen rekomendasi penerapan CPKB yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
1. NIB
2. fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan;
3. surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
4. fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan
7. surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
8. Dokumen terkait merek
1. NIB;
2. surat pernyataan Direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana;
3. fotokopi KTP/identitas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
4. surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
5. fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
a. nama dan alamat produsen/Prinsipal Negara asal;
b. nama Importir;
c. merek dan/atau Nama Kosmetika;
d. tanggal diterbitkan;
e. masa berlaku penunjukan keagenan;
f. hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan
g. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
8. fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
9. fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, kecuali untuk Kosmetika kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
10. fotokopi sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
a. Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat atau surat pernyataan berakhir.
b. Jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
11. fotokopi sertifikat good manufacturing practice untuk industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat;
b. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat berakhir;
c. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Apabila angka 11 huruf a tidak dapat terpenuhi, maka Importir harus melampirkan:
a. fotokopi sertifikat good manufacturing practice yang diakui setara dengan good manufacturing practice ASEAN dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; dan
b. fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika
12. Dokumen terkait merek
1. Fotokopi sertifikat merek, apabila permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang memiliki sertifikat merek.
2. Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi, apabila permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek.
3. Surat Pernyataan Hak atas Merek.
Surat Pernyataan Hak atas Merek adalah surat yang menerangkan bahwa perusahaan penerima kuasa merek bersedia Nomor Notifikasi produk kosmetik atas merek tersebut dibatalkan jika ada pihak lain yang lebih berhak secara hukum.
Surat Pernyataan Hak Atas Merek mencantumkan :
a. Nama pimpinan perusahaan pemohon notifikasi
b. Nama perusahaan pemohon notifikasi
c. Alamat perusahaan pemohon notifikasi
d. Merek
e. Pernyataan hak atas merek
f. Tanggal surat pernyataan dibuat
g. Tanda tangan pimpinan perusahaan di atas materai dan dicap perusahaan.
Kategori Sistem
Akun Pemohon Notifikasi
Dengan mendaftarkan akun pemohon notifikasi dan produk kosmetika.
A. Pembuatan Head Account
Pada menu Login:
1. Klik "Registrasi"
2. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan
3. Lengkapi data perusahaan
4. Isi daftar gudang
5. Klik pernyataan "saya setuju"
6. Klik Register
B. BPOM akan mengaktifkan pendaftaran Head Account pada poin A. Sistem akan mengirim pemberitahuan melalui email bahwa Head Account sudah aktif.
C. Pembuatan Sub Account
Pada menu login:
1. Masuk melalui akun Head Account
2. Klik menu "Kelola Sub Account"
3. Klik menu "Tambah Kelola Sub Account"
4. Isi Username, nama, password, dan alamat email
5. Klik "Aktif" (Sub Account langsung aktif)
D. Pembuatan Sub Perusahaan
Pada menu login:
1. Masuk melalui akun Sub Account
2. Klik menu "Perusahaan"
3. Klik menu "Sub Perusahaan"
4. Klik menu "Tambah Kelola Sub Perusahaan"
5. Pilih jenis perusahaan (Industri Kosmetika/Importir Kosmetika/ Badan Usaha Pemberi Kontrak)
6. Isi formulir (field bertanda (*) wajib diisi) dan upload dokumen yang diminta.
7. Klik "submit"
E. Lakukan verifikasi dokumen (asli dan salinan) ke Loket A.
F. Jika dokumen diterima di Loket, maka akan dilakukan evaluasi hingga 3 Tahap untuk Industri Kosmetika, dan 5 Tahap untuk Badan Usaha Pemberi Kontrak dan Importir. Pemohon notifikasi dapat memantau status pengajuan pendaftaran akun pemohon notifikasi pada menu "Sub Perusahaan" dan klik tombol "Detil".
G. Jika Status Sub Perusahaan sudah "Aktif" maka pemohon notifikasi dapat melakukan notifikasi produk melalui menu "Daftar Produk".
Head Account merupakan Akun Induk Perusahaan Pemohon Notifikasi Pemilik Badan Usaha. Perusahaan Pemohon Notifikasi hanya dapat memiliki satu Head Account berdasarkan data unik nomor NPWP. Head Account dapat digunakan untuk menotifikasi produk KIT dan variasi perusahaan.
Sub Account merupakan Akun Registration Officer/ Penerima Makloon yang dapat digunakan untuk menotifikasi produk baru, pembaharuan, variasi kemasan dan variasi pabrik.
Sub Perusahaan merupakan entitas dalam aplikasi notifkos yang mewakili data pabrik Industri Dalam Negeri (Lokal), Badan Usaha Pemberi Kontrak, maupun Importir.
Verifikasi Dokumen di Loket Notifikasi Kosmetik adalah pemeriksaan tentang kebenaran dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menunjukan dokumen asli dan menyerahkan salinannya.
A. Dokumen yang perlu dibawa ke loket :
1. NIB
2. Fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
3. Fotokopi NPWP
4. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pindana di bidang Kosmetika
5. Fotokopi sertifikat merek, apabila permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang memiliki sertifikat merek
6. Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi, apabila permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek
7. Surat Pernyataan Hak atas Merek
Catatan : huruf 2, 3, 5 dan 6 harus menunjukkan dokumen asli
B. Disertai dokumen sesuai jenis perusahaan :
1. Industri kosmetika (dalam map berwarna merah)
a. Fotokopi sertifikat CPKB atau Surat Keterangan Penerapan CPKB
2. Usaha Perorangan/Badan Usaha pemberi kontrak (dalam map hijau)
a. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
b. Izin usaha
c. Fotokopi dokumen perjanjian kerjasama kontrak
Catatan : huruf c harus menunjukkan dokumen asli
3. Importir (dalam map biru)
a. Izin usaha
b. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
c. Fotokopi surat penunjukan keagenan / Letter of Authorization (LoA)
d. Fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia (untuk produk kontrak impor)
e. Fotokopi CFS (kecuali untuk produk kontrak impor)
f. Fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika (jika diperlukan)
g. Fotokopi sertifikat GMP (sesuai ketentuan)
- Catatan : huruf b s.d. f harus menunjukkan dokumen asli
Produk
Pemohon notifikasi dapat melakukan pendaftaran produk baru melalui login Sub Account:
1. Pada menu "Produk", klik submenu "Daftar Produk" lalu Klik tombol "Tambah" berwarna biru
2. Pilih status produk, produsen, pengemas (jika produsen berbeda dengan pengemas) dan merek
3. Isi nama produk, warna sediaan, dan kegunaan
4. Pilih kemasan primer, kemasan sekunder (jika ada)
5. Isi netto dan pilih satuan
6. Klik tombol "Tambah Kemasan" jika kemasan dan/atau netto produk lebih dari satu
7. Klik "Simbol kaca pembesar", cari bahan sesuai INCI Name dengan formula kemudian klik "Pilih"
8. Pilih fungsi dan isi persentase
9. Group diisi jika produk merupakan produk pallete dengan bahan pewarna lebih dari satu dalam sediaan yang sama
10. Klik tombol "Tambah bahan"
11. Ulangi langkah pada poin 7-9 hingga semua bahan berhasil ditambahkan
12. Baca dan pahami "Pernyataan"
13. Klik "Saya setuju"
14. Klik tombol "Selanjutnya", akan muncul tampilan Preview Data. Pastikan kembali bahwa data yang diinput sudah sesuai.
15. Jika masih terdapat kekurangan data produk:
a. Klik "Edit Draft"
b. Baca dan pahami "Pernyataan"
c. Klik "Saya setuju"
d. Klik tombol "Selanjutnya", lalu muncul tampilan Preview Data
e. Klik tombol "Verifikasi Mandiri” (optional)
f. Klik tombol "Submit"
16. Jika data produk sudah sesuai, klik tombol "Verifikasi Mandiri” (optional) lalu klik tombol "Submit"
17. Selanjutnya akan terbit Surat Perintah Bayar (SPB). Lakukan pembayaran SPB sebelum habis masa berlaku SPB.
Tidak perlu, karena proses pembayaran sudah terintegrasi dengan SIMPONI. Setelah pembayaran SPB, otomatis sistem akan menerbitkan ID Produk. Namun apabila dalam waktu 1x24 jam setelah pembayaran SPB belum terbit ID Produk, maka pelaku usaha dapat melaporkan ke Loket Notifikasi Kosmetika dengan membawa SPB dan bukti bayar.
Pendaftaran produk tersebut diminta tambahan data atau perbaikan data sesuai dengan catatan yang tercantum.
1. Login ke Notifkos dengan menggunakan sub akun perusahaan
2. Memilih "Daftar Produk" di menu sebelah kiri
3. Memilih tab "ternotif"
4. Memilih produk yang ingin di daftarkan ulang dengan mengklik icon pembaharuan yang berada di samping kanan produk
5. Akan muncul preview produk, klik lanjut pembaharuan produk pada halaman paling bawah
6. Akan muncul Halaman Pernyataan, Baca dan pahami setelah itu klik "saya setuju" lalu klik submit untuk menerbitkan SPB
7. Memilih daftar SPB di menu sebelah kiri, lalu mengklik detail SPB di sebelah kanan produk yang telah disubmit sebelumnya
8. Lakukan pembayaran SPB sebelum habis masa berlaku SPB
1. Login ke Notifkos dengan menggunakan sub akun perusahaan
2. Memilih "Daftar Produk" di menu sebelah kiri
3. Memilih tab "ternotif"
4. Memilih produk yang ingin di variasi kemasan dengan mengklik icon variasi kemasan yang berada di samping kanan produk
5. Akan muncul preview produk, lalu klik tambah kemasan dan mengisi pilihan kemasan yang ingin ditambahkan
6. Klik submit untuk menerbitkan SPB
7. Memilih daftar SPB di menu sebelah kiri, lalu mengklik detail SPB di sebelah kanan produk yang telah disubmit sebelumnya
8. Lakukan pembayaran SPB sebelum habis masa berlaku SPB.
Pemohon notifikasi dapat melakukan pendaftaran produk KIT melalui login Head Account:
1. Pada menu "Produk", pilih submenu "Daftar Produk KIT" kemudian klik tombol "Tambah Data"
2. Pada Data Produk KIT, isi nama produk KIT kemudian Pilih merek produk KIT
3. Pilih merek dan produk kemudian klik tombol "Tambah"
4. Setelah semua produk telah ditambahkan, klik tombol "Next", akan muncul tampilan Preview Data. Pastikan kembali bahwa data yang diinput sudah sesuai.
5. Jika data produk KIT sudah sesuai, klik tombol "submit"
6. Selanjutnya akan terbit Surat Perintah Bayar (SPB)
7. Untuk mencetak SPB, pada submenu "Daftar Produk KIT", kolom "Belum Bayar", klik "Detail"
8. Klik SPB Pendaftaran Produk, akan muncul preview SPB kemudian klik "Print"
9. Lakukan pembayaran SPB sebelum habis masa berlaku SPB.
1. Login ke Notifkos dengan menggunakan Head akun perusahaan
2. Memilih "Daftar Produk KIT" di menu sebelah kiri
3. Memilih produk KIT yang di konfirmasi dengan mengklik icon "Konfirmasi" yang berada di samping kanan produk
4. Akan muncul preview produk, Mengisi kolom keterangan, pilihan konfirmasi "dengan dokumen atau tanpa dokumen"
5. Klik submit untuk meneruskan konfirmasi produk KIT ke evaluator BPOM
6. Jika memilih dengan dokumen, tambahan data (TD) di serahkan ke loket C atau TD di email dan konfirmasi melalui telpon.
Perubahan Data
Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Perusahaan atau Perubahan/ Variasi Pabrik selama tidak terjadi perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan dan tidak terjadi perubahan lokasi pabrik
Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Perusahaan melalui Login Head Account:
1. Pada menu "Perusahaan", klik sub menu "Variasi Perusahaan" dan klik tombol "Variasi Perusahaan"
2. Baca dan pahami "Syarat dan Ketentuan Notifikasi Perubahan (Variasi) Untuk Jenis Perubahan Data Administrasi"
3. Klik tombol pernyataan "Dengan ini saya telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku." dan klik tombol "Setuju"
4. Pilih produk ternotifikasi dan produk Kit yang akan diajukan Variasi Perusahaan, lalu klik tombol "Submit Produk"
5. Pilih tombol "Variasi Nama" , "Variasi Alamat", atau "Variasi Nama & Alamat", lalu klik tombol "OK"
6. Lengkapi data perusahaan yang mengalami perubahan, lalu klik tombol "Selanjutnya" dan klik tombol "Submit"
7. Lakukan verifikasi dokumen melalui Loket A
Pemohon notifikasi dapat melakukan Perubahan/ Variasi Pabrik melalui Login Sub Account:
1. Pada menu "Perusahaan", klik sub menu "Sub Perusahaan", dan klik tombol "Variasi Pabrik" pada Sub Perusahaan yang akan diajukan Perubahan/ Variasi Pabrik
2. Klik tombol "Variasi Pabrik"
3. Baca dan pahami "Syarat dan Ketentuan Notifikasi Perubahan (Variasi) Untuk Jenis Perubahan Data Administrasi"
4. Klik tombol pernyataan "Dengan ini saya telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku." dan klik tombol "Setuju"
5. Pilih produk ternotifikasi yang akan diajukan Perubahan/ Variasi Pabrik, lalu klik tombol "Submit Produk"
6. Pilih tombol "Variasi Nama" , "Variasi Alamat", atau "Variasi Nama & Alamat", lalu klik tombol "OK"
7. Lengkapi data perusahaan yang mengalami perubahan, lalu klik tombol "Selanjutnya" dan klik tombol "Submit"
8. Lakukan verifikasi dokumen melalui Loket A
Kategori Pemohon Notifikasi Industri Kosmetika (Lokal)
Industri Kosmetika adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perusahaan mengisi template badan usaha di subsite https://notifkos.pom.go.id/
2. Perusahaan melakukan verifikasi dokumen persyaratan di Loket Notifikasi Kosmetik atau melalui Balai/Balai Besar/Loka POM setempat.
1. Pendaftar masuk ke subsite https://notifkos.pom.go.id/
2. Log in ke dalam sub account
3. Klik menu "perusahaan" - "sub perusahaan" - klik "tambah kelola sub perusahaan"
4. Pilih status sub account "industri kosmetika"
5. Isi data "penanggung jawab teknis" kemudian klik "selanjutnya"
6. Isi "data pabrik" dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Isi nomor dan masa berlaku Surat Keterangan Penerapan CPKB atau Sertifikat CPKB pada kolom/field "SK Penerapan CPKB/ Sertifikat CPKB".
b. Upload dokumen Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB yang digabung dengan Sertifikat Produksi Kosmetika jika telah tersedia pada kolom/field "SK Penerapan CPKB/ Sertifikat CPKB".
c. Upload Surat Pernyataan Hak atas Merek sesuai format.
d. Checklis status "Produsen dan/atau Pengemas".
e. Isi atau tambah data Sediaan Pabrik
7. Klik "submit".
Verifikasi dokumen persyaratan untuk pemohon notifikasi Industri Kosmetika dapat dilakukan melalui Balai/Balai Besar/Loka POM setempat dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke Balai/Balai Besar/Loka POM setempat membawa dokumen asli dan fotokopi
2. Petugas dari Balai/Balai Besar/Loka POM akan melakukan verifikasi dokumen
3. Dokumen fotokopi akan dicap dan ditandatangani oleh petugas Balai/Balai Besar/Loka POM setempat
4. Simpan scan dokumen fotokopi hasil verifikasi balai.
5. Kirimkan dokumen fotokopi hasil verifikasi Balai/Balai Besar/Loka POM setempat beserta dokumen persyaratan lainnya melalui pos ke BPOM RI Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Sub Direktorat Registrasi Kosmetik.
6. Kirimkan scan dokumen fotokopi hasil verifikasi Balai/Balai Besar/Loka POM setempat beserta scan bukti pengiriman melalui pos ke email notifikasikosmetik@yahoo.com
7. Lakukan konfirmasi melalui telepon 021-42883462 Ext. 1054 dan 082114514633
Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Paspor yang masih berlaku. Jika menggunakan Paspor maka disertai surat domisili dari RT/ RW setempat atau pihak berwenang, misal pemilik apartemen.
Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa:
1. Sertifikat merek (apabila pemohon notifikasi memiliki sertifikat merek)
2. Surat perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi (apabila pemohon notifikasi ditunjuk sebagai penerima lisensi merek)
3. Surat pernyataan hak atas merek
4. Pemohon mengirimkan scan dokumen asli dalam format pdf ke notifikasikosmetik@yahoo.com.
Untuk pemohon notifikasi di luar Jabodetabek dapat melakukan verifikasi dokumen asli ke Balai Besar/Balai/Loka POM setempat. Tata cara dapat dilihat pada Pertanyaan “Apakah verifikasi dokumen persyaratan untuk pemohon notifikasi Industri Kosmetika harus dilakukan di BPOM Pusat?”
Pastikan hal-hal sebagai berikut :
1. Alamat perusahaan pada head account sama atau tidak dengan alamat pabrik
2. Nomor NPWP berubah atau tidak berubah
3. Perusahaan memiliki 1 sub perusahaan lokal atau memiliki lebih dari 1 jenis subperusahaan lokal, kontrak dan/ atau impor
Jika pabrik pabrik pindah lokasi / mengalami perluasan pabrik namun tidak terjadi perubahan pada alamat perusahaan di head account, maka ajukan pendaftaran subperusahaan baru dengan alamat pabrik di lokasi yang baru
1. Apabila head account hanya memiliki 1 subperusahaan lokal:
a. Jika nomor NPWP berubah, maka:
• Membuat head account baru dan sub account baru
• Membuat sub perusahaan dengan alamat baru di dalam sub account yang baru
• Head account lama akan dinonaktifkan
b. Jika nomor NPWP tidak berubah, maka:
• Lakukan "variasi perusahaan" pada head account, dengan catatan : tidak memilih produk ternotifikasi pada saat variasi head account sehingga semua produk menjadi batal.
• Setelah "variasi perusahaan" pada head account selesai, ajukan sub perusahaan baru (dengan alamat pabrik baru).
2. Apabila head account memiliki lebih dari 1 jenis subperusahaan lokal, kontrak dan/ atau impor:
a. Jika alamat perusahaan pada head account sama dengan alamat pabrik, maka:
• Lakukan "variasi perusahaan" pada head account, dengan men-check list produk ternotifikasi dengan status kontrak dan impor. Produk ternotifikasi dengan status lokal tidak dipilih sehingga semua produk yang diproduksi di pabrik lama menjadi batal secara otomatis.
• Setelah "variasi perusahaan" pada head account, ajukan sub perusahaan baru (dengan alamat pabrik baru).
b. Jika alamat perusahaan pada head account tidak sama dengan alamat pabrik, maka:
• Ajukan sub perusahaan/pabrik dengan alamat baru.
• Dilanjutkan dengan pengajuan daftar produk baru menggunakan sub perusahaan dengan alamat baru.
• Catatan : produk yang diproduksi di alamat lama, dapat beredar sampai habis masa berlaku nomor notifikasinya.
- Lakukan "variasi pabrik" pada Sub Account.
- Jika alamat perusahaan pada head account sama dengan alamat pabrik maka alamat perusahaan pada Head Account akan disesuaikan setelah variasi pabrik disetujui.
- Jika alamat perusahaan pada head account tidak sama dengan alamat pabrik maka tidak perlu perubahan alamat head account.
Ajukan penambahan sub perusahaan/pabrik baru. Dapat ditambahkan pada sub account yang telah existing, atau juga dapat menggunakan sub account baru, sesuai dengan kebutuhan
Bila Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB habis masa berlaku, maka nama pabrik yang akan dipilih tidak akan muncul pada saat mengajukan pendaftaran produk baru. Oleh karena itu Industri Kosmetik harus melakukan update Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB dengan cara mengirimkan scan dokumen asli Surat Keterangan Penerapan CPKB atau sertifikat CPKB dalam format pdf ke notifikasikosmetik@yahoo.com. Selanjutnya lakukan konfirmasi melalui telepon 021-42883462 Ext. 1054 dan 082114514633
Pendaftaran badan usaha dapat diterima apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan Penerapan CPKB.
Kategori Pemohon Notifikasi Badan Usaha Pemberi Kontrak
Badan usaha pemberi kontrak adalah Badan Usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dengan komoditi / KBLI kosmetik
Industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
Bisa, dengan melakukan penambahan subaccount.
Bisa, tidak diperlukan surat kuasa pembagian merek karena produk dinotifikasi oleh pemohon notifikasi yang sama.
Bisa. Dilakukan dengan cara menambahkan subaccount dan status Badan Usaha Pemberi Kontrak, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
1. Login ke subaccount
2. Pilih Menu "Perusahaan" > klik sub menu "subperusahaan" > klik "tambah kelola subperusahaan".
3. Pilih status sub account "badan usaha pemberi kontrak"
4. Lengkapi data perusahaan dan penanggung jawab teknis
5. Lengkapi data pabrik
6. Klik submit
7. Lakukan verifikasi berkas ke loket dengan membawa dokumen yang diperlukan
Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa:
a. Surat Perjanjian Kerjasama / Addendum yang telah mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika baru.
b. Sertifikat merek (apabila pemohon notifikasi memiliki sertifikat merek)
c. Surat perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi (apabila pemohon notifikasi ditunjuk sebagai penerima lisensi merek)
d. Surat pernyataan hak atas merek.
SPKK mencantumkan :
1. Nama Usaha Perorangan/badan usaha pemberi kontrak
2. Nama Industri Kosmetika penerima kontrak
3. Merek dan/atau Nama Kosmetika
4. Masa berlaku perjanjian kerja sama kontrak
SPKK disahkan oleh notaris. Pada saat mengajukan verifikasi dokumen, sisa masa berlaku SPKK paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa surat Perjanjian Kerjasama / Addendum list produk baru, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (bermaterai).
Pemohon notifikasi dan pabrik penerima kontrak melakukan perpanjangan masa berlaku SPKK, kemudian melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa surat Perjanjian Kerjasama baru / Addendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan notaris.
Pabrik penerima kontrak harus melakukan perpanjangan sertifikat CPKB di Direktorat Pengawasan Kosmetik. Setelah itu, pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update dan menyerahkan salinan sertifikat CPKB terbaru serta menginformasikan kepada Petugas Notifikasi Kosmetika.
1. Pemberi kontrak melakukan variasi pabrik dengan persyaratan:
a. Surat permohononan variasi pabrik yang mencantumkan matriks perubahan yang terjadi dan list produk yang ternotifikasi
b. Sertifikat CPKB terbaru.
2. Pemberi kontrak melakukan input template "Variasi Pabrik" pada subaccount dan verifikasi dokumen di Loket A.
Catatan:
List produk ternotifikasi terdiri atas 2 bagian, yaitu:
1. List Produk yang Dipilih, merupakan produk yang akan ikut berubah data notifikasinya akibat dari variasi nama/alamat Pabrik.
2. List Produk yang Tidak Dipilih, merupakan produk yang akan otomatis dibatalkan Nomor Notifikasinya akibat dari variasi nama/alamat Pabrik.
Pemberi kontrak harus memberikan surat pernyataan penghentian kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak dan mengajukan pembatalan produk yang telah ternotifikasi.
Permohonan verifikasi dokumen badan usaha dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh pemberi kontrak, yang dibuktikan dengan Surat Tugas / Penunjukan.
Kategori Pemohon Notifikasi Badan Usaha Importir dan Kontrak Impor
badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memasukkan Kosmetika ke dalam wilayah Indonesia, memiliki izin sebagai importir.
Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada pabrik di luar wilayah Indonesia berdasarkan kontrak.
a. Login ke subaccount
b. Pilih Menu "Perusahaan" > klik sub menu "subperusahaan" > klik "tambah kelola subperusahaan"
c. Pilih status sub account "importir kosmetika"
d. Lengkapi data perusahaan dan penanggung jawab teknis
e. Lengkapi data pabrik
f. Klik submit
g. Lakukan verifikasi berkas ke loket dengan membawa dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Paspor yang masih berlaku. Jika menggunakan Paspor maka disertai surat domisili dari RT/ RW setempat atau pihak berwenang, misal pemilik apartemen.
Perjanjian Kerja Sama mencantumkan:
1. Merek dan/atau Nama Kosmetika
2. Tanggal masa berlaku perjanjian
Dokumen disahkan oleh notaris. Pada saat pengajuan verifikasi dokumen, sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa:
a. LoA mencantumkan merek baru,
b. CFS mencantumkan nama merek dan produk baru, yang di legalisir KBRI, dan
c. Surat pernyataan hak atas merek.
Pemohon notifikasi melakukan pembaharuan data / update di loket Notifikasi Kosmetik dengan membawa:
a. Surat Perjanjian Kerjasama / Addendum yang telah mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika baru.
b. Sertifikat merek (apabila pemohon notifikasi memiliki sertifikat merek)
c. Surat perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi (apabila pemohon notifikasi ditunjuk sebagai penerima lisensi merek)
d. Surat pernyataan hak atas merek.
Sertifikat Good Manufacturing Practice for Cosmetic (GMPC)
Dapat berupa sertifikat GMP atau Surat Pernyataan Penerapan GMP, dengan ketentuan :
1. Sisa masa berlaku paling singkat 6 bulan sebelum sertifikat atau surat pernyataan berakhir
2. Jika masa berlaku lebih dari 5 tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sertifikat GMP untuk industri Kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal ;
b. dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat;
c. sisa masa berlaku paling singkat 6 bulan sebelum sertifikat berakhir
d. jika masa berlaku lebih dari 5 tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat dinyatakan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sertifikat GMP yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal; dapat juga menggunakan Self Declaration atau Surat Pernyataan GMP yang dibuat oleh Pabrik/Indusri Kosmetika (tidak perlu dilegalisir KBRI).
Sertifikat GMP yang diakui setara dengan Good Manufacturing Practice (GMP) ASEAN dapat berupa:
1. International Standard ISO 22716
2. Sertifikat yang mengacu pada Guideline, antara lain:
a. WHO Guide to GMP for Pharmaceutical Products
b. PIC/S Guide to GMP for Medicinal Products/Australian Code of GMP for Therapeutic Goods
c. US CTFA Guideline for Cosmetic Good Manufacturing Practice
d. COLIPA Guideline for Manufacturing of Cosmetic Products.
Iya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM:
1. Perka BPOM No.14 tahun 2017 tentang Pedoman DIP pada lampiran
2. Perka BPOM No.26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pada pasal 13 poin 4e.
Diperbolehkan.
Importir harus melampirkan:
1. Fotokopi sertifikat CPKB yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi yang diakui setara dengan Good Manufacturing Practice (GMP) ASEAN; dan
2. Fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika.
Lembaga yang terakreditasi untuk menerbitkan ISO 22716, contohnya SGS, Intertek, Bureau Veritas, Dekra Wit, Korea System Certification Body (KSCB), IQRA, Lloyd. Register Quality Assurance Ltd, KIWA CERMET, TUV, Korea Management Registrar (KMR), AFNOR Asia Ltd, BSCIC Certifications Pvt. Ltd., Certiquality S.r.l. Instituto Di Certificazione Della Qualita, Advanced Certification Ltd, China Quality Certification Center (CQC), Institute of Global Certification (IGC), UL Register LLC, TB BELGELENDIRME, International Technology Standard (ITS), G-Certi, Euro-Quality System France, Pfeiffer Consulting, Global Standards Co., Ltd. (GSC), Quality Services Limited, Korean Foundation for Quality (KFQ), SQR Sertification (Sigmacert), Perry Johnson Registrars, Inc.
Harus melampirkan data dukung berupa company profile lembaga tersebut dan bukti akreditasi terkait ISO 22716.
Sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat.
Sertifikat GMP mencantumkan :
1. Pihak yang berwenang mengeluarkan GMP
2. Nama dan alamat pabrik
3. Masa berlaku
4. Bentuk sediaan (jika ada)
5. Pedoman ISO yang digunakan : ISO 22716, USFDA, ASEAN GMP
6. Tanggal, tanda tangan, dan cap Legalisir KBRI/KJRI atau KDEI (khusus negara Taiwan)
Masa berlaku sertifikat GMP dihitung 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM:
1. Perka BPOM No.14 tahun 2017 tentang Pedoman DIP pada lampiran
2. Perka BPOM No.26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pada pasal 13 poin 5.
GMP diterbitkan oleh negara sesuai lokasi pabrik, yaitu Korea.
Dapat diterima apabila bentuk sediaan sama dengan bentuk sediaan kosmetik yang akan diimpor.
Certificate of Free Sale (CFS)
Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika Impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat.
Untuk kosmetik impor yang berasal dari negara ASEAN, tidak diperlukan CFS
Lembaga yang diberikan wewenang oleh Pemerintah setempat dan dibuktikan dengan surat penunjukan resmi berupa press release atau regulasi yang berlaku di negara asal
CFS mencantumkan :
1. Lembaga Penerbit
2. Merek dan nama produk
(Jika Merek sama dengan nama principle, namun tidak tercantum pada CFS agar menyertakan Surat keterangan dari principle)
3. Nama dan alamat principal
4. Nama dan alamat pabrik (jika ada)
5. Tanggal terbit
6. Masa berlaku (jika ada)
7. Pernyataan "dijual bebas"
8. Legalisir KBRI / Konjen (kecuali Taiwan dari KDEI)
9. Untuk produk Taiwan harus dilakukan pengecekan barcode sesuai dokumen (document owner harus sesuai dengan dokumen yang dilegalisir)
10. Terjemahan sertifikat dari penerjemah tersumpah (jika diperlukan)
Untuk ASEAN tidak diwajibkan.
Untuk principal dan pabrik yang berlokasi di ASEAN tidak diperlukan CFS
Iya, CFS berasal dari negara pabrik
Iya, CFS dapat digantikan dengan Notification Note (Bukti Pemberitahuan Ternotifikasi) dari masing-masing negara di ASEAN
CFS berasal dari USA, kecuali bila produk tidak dijual di USA maka CFS bisa dari Korea dengan melampirkan pernyataan dari Principal bahwa produk tidak dijual di USA.
Tidak perlu, namun harus menyertakan Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan Pabrik di luar negeri, dan tercantum klausul "produk tidak dijual di negara Pabrik".
Letter of Appointment (LoA)
LOA paling sedikit mencantumkan:
1. Nama dan alamat produsen/prinsipal negara asal;
2. Nama importir;
3. Merek dan/atau Nama Kosmetika;
4. Tanggal diterbitkan;
5. Masa berlaku penunjukan keagenan;
6. Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/prinsipal negara asal; dan
7. Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/prinsipal negara asal.
LoA dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. Pada saat pengajuan verifikasi dokumen, sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukkan berakhir.
Tidak diperbolehkan, kecuali bila importir baru dapat menunjukkan clean break letter antara Principal/ pabrik dengan importir lama, atau surat tidak keberatan dari importir lama.
Kategori OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) - (Kepengurusan Nomor Induk Berusaha bisa dilakukan melalui https://oss.go.id/)
Informasi terkait pemohon notifikasi kosmetika KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara pendaftaran head account KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara pendaftaran sub account KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara pendaftaran sub perusahaan KLIK DI SINI
Perubahan Data Perusahaan
Informasi terkait tata cara variasi nama dan alamat perusahaan KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara variasi nama dan alamat pabrik KLIK DI SINI
Pendaftaran Produk Kosmetika
Informasi terkait tata cara pendaftaran produk kosmetika KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara pendaftaran produk KIT KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara pembaharuan produk kosmetika KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara variasi kemasan KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara penerapan biaya pnbp 50% untuk UMK KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara produk konfirmasi KLIK DI SINI
Update Badan Usaha
Informasi terkait tata cara update sertifikat/SPA CPKB KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update sertifikat GMP KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update LoA KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update SPKK/MoU KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update merek KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update Penanggung Jawab Teknis (PJT) KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update pimpinan perusahaan KLIK DI SINI
Informasi terkait tata cara update bahan baku KLIK DI SINI
Buku A-Z Notifikasi Kosmetik
Buku A-Z Notifikasi Kosmetik - FAQ jilid 1.2 KLIK DI SINI Buku A-Z Notifikasi Kosmetik - FAQ jilid 2 KLIK DI SINI Buku A-Z Notifikasi Kosmetik - Fundamental jilid 1 KLIK DI SINI Buku A-Z Notifikasi Kosmetik - Fundamental jilid 2 KLIK DI SINI